Senin, 20 April 2009

23 Napi Rutan Selayar Dapat Remisi

BENTENG, Varia Selayar - Pada peringatan HUT RI yang ke-63, sebanyak 23 orang dari total 47 orang narapidana (napi) Rutan Klas II B Kabupaten Selayar mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kabupaten Selayar.
Pemberian remisi umum kepada para narapidana dilakukan pada upacara pemberian remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di LP Selayar, usai dilaksanakan upacara puncak peringatan HUT RI ke 63 tingkat Kab.Selayar.
Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :W 15.261-PK.01.02 tahun 2008, dari 23 orang yang mendapatkan remisi umum,1 orang diantaranya atas nama Pirman alias Tuppu Bin Saharuddin mendapatkan remisi 1 bulan dan dinyatakan bebas. Sedangkan Bakri Bin Mursidi dan Kardin Bin Usman bebas bersyarat pada tanggal 13 Juli 2008. Nur Alam Nasar Bin Nasrullah bebas bersyarat pada tanggal 17 Juli 2008. Lain halnya dengan Turmudi alias Lammrabiul Bin Surat, ia di pindahkan ke Rutan kelas I Makassar pada tanggal 9 Juli 2008. Penyerahan remisi secara simbolis di serahkan oleh Bupati Selayar Drs. H. Syahrir Wahab, MM kepada salah seorang perwakilan narapidana.
Bupati Syahrir yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan,rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI. Momen ini tentunya menjadi milik bagi semua lapisan masyarakat, khususnya pada warga negara binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Sedang pada hari yang sama telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah dan telah telah memenuhi persyaratan sesuai dengan program pembinaan dari pemerintah dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang remisi.
Dikatakannya, pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan permasyarakatan agar cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong para napi untuk kembali memilih jalan kebenaran, kesadaran untuk menerima dengan baik pembinaan yang diberikan oleh Lapas maupun rutan akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang. Ditambahkan lagi, perlu disadari bahwa semua manusia memiliki 2 potensi yaitu potensi untuk berbuat baik dan potensi untuk melakukan perbuatan buruk, namun dengan tekad dan kesungguhan hati untuk memperbaiki diri niscaya masyarakat akan memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada para napi untuk dapat kembali berada di tengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu hadir pula Wakil Bupati Selayar Hj. Nur Syamsina Aroeppala, Sekretaris Daerah Selayar Ir. H. Zubair Suyuthi, Ketua DPRD Selayar H. Ruslan Nur, para Asisten, Ketua Tim Penggerak PKK Selayar Hj. Norma Syahrir, Dandim 1415 Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Kepala Rutan Selayar bersama staf, serta para anggota Muspida dan undangan lainnya. (firman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar