Senin, 06 April 2009

SKPD Tekhnis Wajib Mematangkan Kesiapan Tender

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009 sudah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2009 menjadi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009. Sebelum pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik maka perlu menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh Pimpinan SKPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Karena setalah kita melakukan asistensi Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan ada perubahan yang perlu diikuti. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Ir. H. Zubair Suyuthi dihadiri kepala Bappeda H. Saiful Arif, SH, Kepala Dinas pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah kab. Kepualuan Selayar H. Baharuddin AR. SE serta seluruh pimpinan SKPD, Para Kepala Bagian, Camat dan Para Bendahara serta Para pembantu Bendaharan Pengeluaran Sabtu ( 24 – 1 ) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Ir. H. Zubair Suyuthi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan 2009 baik fisik maupun non fisik harus terlebih dahulu mempersiapkan seluruh pendukung dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan. Yang perlu dipersiapkan mulai dari sekarang, persiapan tender, Dokumen Kontrak, SPK, sampai kepada SK kegiatan . Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan tetap waktu.
Dikemukakan bahwa khusus penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang merupakan penjabaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun sebelum menetapkan harga satuan barang kita berpedoman pada standarisasi harga barang. Dengan demikian tidak ada lagi SKPD yang beda dengan SKPD lainnya. Dalam minggu ini juga akan dilakukan asistensi RKA. Waktu tiga hari ini bisa dimanfaatka secara maksimal.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah kabupaten kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH mengemukakan setelah ditetapkan APBD tahun 2009 maka perlu dilakukan penyesuaian antara APBD dengan DPA. Sebab mungkin saja setelah pengesahan terjadi perubahan anggaran. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian sesuai dengan anggaran, Lokasi kegiatan, Frekwensi kegiatan dan jumlah anggaran. Tentu hal itu membutuhkan keseriusan dari pengguna anggaran.
Sementara Itu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah H. Baharuddin AR, SH mengatakan pimpinan SKPD sebagai pengguna anggaran dapat menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2008, Sebab manakala masih ada bengkalai pada tahun anggaran 2008 akan berdampak pada pencairan anggaran tahun 2009. Untuk itu Saya meminta kepada Teman teman SKPD untuk segera menyelesaikannya per 31 desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar