Senin, 06 April 2009

PERLU DATA RIL TENTANG PERGERAKAN ANGIN, HUJAN DAN GELOMBANG

Setiap memasuki musim barat curah hujan dan angin kencang yang disertai gelombang pasang terjadi diperairan selat Selayar. Membuat para nelayan enggan untuk keluar mencari ikan, begitu pula jasa angkutan penyeberangan dari Benteng Selayar ke Kecamatan kepulauan lumpuh total. Bahkan sama sekali tidak ada pengiriman barang. Kejadian ini berlangsung dari tanggal 1 s / d 15 Januari 2009.
Mengantisipasi kejadian ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar telah membentuk Posko Tim Penaggulangan Bencana dan Penanganan Pengunsi. Yang berpusat di Sekretariat Kantor Camat Benteng. Yang beranggotakan dari Dinas PU, Kesehatan, Sar, Kesbang dan Linmas, Staf Bagian Humas serta Staf Kecamatan Bentengdengan koordinator Para Asisten.
Asisten Ekonomi Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Andi Mappagau, SE sebagai koordinator mengatakan perlunya ada data ril tentang pola pergerakan angin dan gelombang pasang dari tahun ketahun. Karena dengan mengetahui data tersebut kita dapat mengambil langkah langkah atau kebijakan dalam mengantisipasi kecenrungan yang akan terjjadi. Tapi kalau tidak ada data susah untuk membuat perencanaan.
Dikatakannya gelombang air pasang yang diserta angin kencang pernah terjadi pada tahun 1972., Masyarakat Kabupaten Selayar banyak yang mengalami kerugian material namun tidak mengalami korban jiwa. Air laut pada saat itu masuk sampai di Jalan H. Hayung bahkan sampang nelayan ikut terdampar. Tahun kemarin 2008 pergerakan angin dan gelombang pasang terjadi pada akhir – akhir bulan desember. Saat itu banyak mayat yang terdampar di Selayar. Kapal Tongkang juga ada yang terdampar di Batangmata Kecamatan Bontomatene. Sekarang tahun 2009 angin kencang diserta hujan dan gelombang pasang terjadi diawal Januari. Dari data ini berarti ada perbedaan dari tahun tahun sebelumnya. Inilah yang perlu kita pelajari untuk siklus 5 tahunan atau 10 tahunan.
Asisten Ekbangkes Andi Mappagau SE mengemukakan Perlu ada desain tata kota yang bebas banjir. Untuk mencapai itu harus ada perda yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan. Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten. Hal ini bisa kita capai kalau setiap warga masyarakat memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan perda tersebut. Asisten memberi contoh misalnya setiap warga masyarakat yang mendirikan bangunan barus memiliki lahan resapan air. Itu harus dipatuhi. Sehingga ketika datang hujan, air itu tidak langsung kelaut tapi meresap kedalam tanah. Sebaliknya kalau tidak ada resapan air , air akan langsung kelaut.dan ketika bertepatan dengan air pasang maka hal itu akan mengakibkan terjadinya banjir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar