Senin, 06 April 2009

Pemberlakuan PP 41 di Kepulauan Selayar Patut Di Acungi Jempol


Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2007, Tentang Kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, adalah timing sangat tepat, soalnya pelantikan massal oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs H Syahrir Wahab MM, untuk semua eselon, mulai dari Eselon II sampai Eselon IV sebanyak 598 orang, adalah sesuatu yang patut dijadikan contoh.

Seperti apa pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang organisasi perangkat daerah tersebut, berikut petikan wawancara Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir H Zubair Suyuthi, dengan wartawan Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks), Biro Kabupaten Kepulauan Selayar, M Rizal Dg Sibunna, di ruang kerjanya, Kamis (8/1).

# Bagaimana implementasi kelembagaan berikut organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya mulai berlaku tahun ini ?
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam mengimplementasikan PP Nomor 41, adalah berdasarkan Perda Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, guna mengisi jabatan struktural terdiri dari 44 organisasi perangkat daerah diantaranya, 1 Sekretariat Daerah (Setda) 1 Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD, 12 dinas, 11 lembaga tehnis, 1 satuan polisi pamong praja, 11 kecamatan dan 7 kelurahan. Sementara penempatan pejabat, mulai dari jabatan struktural sebanyak 598 orang terdiri dari 27 formasi eselon II, 141 formasi eselon III, 431 formasi eselon IV.

# Seperti apa mekanisme penempatannya?
Sebagaimana disampaikan bahwa timingnya sangat tepat, soalnya pelantikan massal terjadi pada awal tahun anggaran 2009 ini, tentunya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selaku pengguna anggaran. Seandainya pelantikan berlangsung Desember 2008 lalu, mungkin pemkab agak kewalahan.

# Aturan baru kan mengharuskan ada staf ahli bupati. Menurut Anda?
Memang di PP 41 itu meminta hingga lima staf ahli, akan tetapi bagi Pemkab Kepulauan Selayar, untuk sementara hanya mengangkat 4 tenaga staf ahli yang membidangi, pemerintahan, pembangunan, keuangan, ekonomi dan kesra. Olehnya itu, kita tidak sependapat kalau mutasi yang dilakukan pemkab tidak sesuai dengan kompetensi keilmuan, yang dimiliki seorang pejabat, padahal semua ini kita lakukan atas kinerja tim Baperjakat. Memang ada pejabat yang sementara dalam tahap promosi, sehingga juga harus dilakukan tapi tetap mengacu kelatar belakang pendidikannya

# Efektifitas pelayanan para pejabat SKPD yang baru dilantik kapan?
Sebenarnya pelayanan tetap jalan berdasarkan SK bupati saat pelantikan, hanya saja kan mulai dari pengaturan staf membutuhkan waktu beberapa hari terkait adanya bentukan lembaga baru, termasuk adanya lembaga baru yakni kantor pelayanan terpadu, sehingga masyarakat kedepan tidak lagi menyita banyak waktu dalam pelayanannya.

#Bagaimana dengan pengelolaan anggaran yang disiapkan dengan kelembagaan baru itu?
Di masing masing SKPD itu, sudah ada pagu anggarannya dan saat ini sementara dalam tahap proses pembahasan, setelah paripurna jawaban pemerintah tentang nota keuangan dan RAPBD Kepulauan Selayar tahun anggaran 2009. Olehnya itu, pemerinah berharap supaya bulan ini RAPBD bisa ditetapkan menjadi APBD dan semuanya akan cepat jalan.

#Apa harapan Anda kepada pejabat yang baru saja dilantik disetiap SKPD?
Harapan kita sebagaimana imbauan Bupati Drs H Syahrir Wahab MM bahwa dalam rangka percepatan pembahasan RAPBD yang sementara berproses saat ini di DPRD, para pejabat dilarang meninggalkan tempat dan apa bila ada undangan dari provinsi atau pemerintah pusat, kiranya diwakilkan kepada kepala bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar