Senin, 06 April 2009

MUTASI BUKAN SERTA MERTA MEMBAWAH BARANG INVENTARIS KANTOR


Baru sepekan yang lalu kita menyaksikan pelantikan pejabat struktural mulai dari eselon II, III dan IV dalam Lingkup Pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar. Kecerian dan kebahagian nampak diwajah mereka masing masing.. Bagaimana tidak sebelum ddilantik Bupati kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab menanyakan terlebih dahulu bersediakah Saudara diambil sumpahnya masing masing menjawab bersediah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar yang dibacakan Staf Badan kepegawaian dan Diklat Daerah ternyata dari masing masing yang dilantik ada yang tetap menduduki jabatannya, ada yang dimutasi ke unit kerja yang lain serta ada pula yang dipromosikan kejenjang jabatan yang lebih tinggi..
Tapi sungguh sangat menyayangkan karena setelah dilantik, kemudian pejabat yang bersangkutan dimutasi keunir kerja lain serta merta membawa barang inventaris yang sudah terdaftar diunit kerja tersebut. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi karena di unit kerja yang akan ditempati sudah tersedia barang inventaris mulai dari roda empat, roda dua mobiler dan lain sebagainya. Boleh dikata di tiap SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten kepulauan Selayar telah memiliki kendaraan dinas roda empat.
Alhamdulillah sebahagian dari Pejabat struktural eselon II, yang dimutasi, ke unit kerja lain tetap meninggalkan kendaraan dinasnya. Pejabat ini mungkin saja pernah membaca aturan sehingga tidak semaunya membawah kendaraan dinas. Inilah yang patut dicontoh dan ditiru oleh orang lain. . Tapi sebaliknya ada pula pejabat yang membawah kendaraan dinasnya ke nunit kerja dimana dia ditempatkan. Kalau ini yang dilakukan para pimpinan SKPD maka kacaulah administrasi perlengkapan. Padahal jauh sebelumnya itu Bupati Kepulauan Selayar telah mencanamkan empat tertib dan empat sukses dan salah satu diantaranya adalah tertib administrasi perlengkapan.
Mungkin saja aturan itu belum pernah dibaca atau belum tahu sehingga kadang kita sudah bertindak diluar aturan belum juga kita ketahui.. Olehnya itu mari kita mencari dan membaca aturannya. Dengan mengetahui aturannya secara sadar dapat mengembalikan barang inventaris baik itu kendaran dinas maupun barang inventaris lainnya keunit kerja dimana barang invenbtaris itu terdaftar. Sekarang masih ada pimpinan SKPD yang belum memiliki kendaraan dinas roda empat. Hal ini dapat menghambat tugas tugas kedinasan mereka. Bukankah Bupati telah menekankan pada saat pelantikan untuk segera melakukan pengaturan terhadap kendaraan dinas dan kantor tiap SKPD. Kalau hal ini dapat kita lakukan maka Daftar Inventaris Barang di tiap SKPD akan menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar