Sabtu, 11 April 2009

Pemkab Selayar Terbitkan Berbagai Produk Hukum



Apapun yang kita lakukan selalu berkaitan dengan data penduduk. Berbicara masalah penduduk miskin, angka pengangguran selalu berhubungan dengan data penduduk. Begitu pentingnya masalah penduduk sehingga telah terbit berbagai produk hukum menyangkut masalah kependudukan. Demikian sambutan Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab dalan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan kependudukan dihadiri kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kab. Selayar Nur Ali SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kelurahan Kab. Kepulauan Selayar Patta Bone S Ip, Para Camat Se Kabupaten Kepulauan Selayar serta Para Kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Kepulauan Selayar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar. Senin ( 2 – 2 ) pagi.
Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab mengatakan dengan kelembagaan baru Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil sebagai Dinas yang paling bertanggung jawab soal data kependudukan. kita berharap kedepan data penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar dapat akurat. Karena dari data itu kita dapat mengambil kebijakan yang tepat. Kebijakan bisa salah kalau datanya tidak akurat. Dalam menyusun program pengentasan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran terlebih dahulu mengetahui jumlah rilnya berapa masyarakat miskin dan berapa pengangguran.
H. Syahrir Wahab mengemukakan dalam pemberian dana alokasi umum untuk tiap kabupaten kota di seluruh Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor disamping faktor luas wilayah, jumlah pegawai juga sangat ditentukan oleh jumlah penduduknya. Jadi kita tidak menginginkan hanya gara gara data jumlah penduduk dau yang kita terima dari pusat bisa berkurang. Kalau ini sampai terjadi maka yang rugi adalah pemerintah dan masyarakat Selayar. Oleh karena itu mulai sekarang agar para camat dan kepala desa mengangkat tenaga regisrasi penduduk. Supaya data penduduk Kabupaten Kepulauan tidak salah salah lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar Nur Ali SH dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Admnistrasi Kependudkan, disusul Paraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang Undang serta Peraturan presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sehingga Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Admnistrasi Kependudukan telah mempunyai landasan hukum yang kuat dan pedoman teknis yang cukup lengkap. Peserta rapat koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan disamping diikuti para camat se Kabupaten Kepulauan Selayar juga diikuti para kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Kepulauan Selayar dan akan berlangsung satu hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar