Sabtu, 11 April 2009

PERLU DIBENTUK TIM PEMBUAT RANPERDA



Beberapa rancangan peraturan daerah yang telah lama kita kirim ke DPRD belum juga dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Padahal kita sangat memerlukannya, karena perda itu merupakan aturan yang setiap orang harus mematuhinya. Kita memahami bahwa saat ini para anggota dewan sedang sibuk melakukan sosialisiasi menghadapi pemilu 2009, Tapi ini lebih penting untuk segera ditetapkan karena menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau perlu kita surati DPRD untuk segera dibahas dan ditetapkan. Jangan ranperda itu dibiarkan begitu saja. Bagaimana kita bisa berbuat kalau tidak didukung dengan aturan.atau Perda, Tanpa payung hukumnya kita tidak boleh melakukan pungutan atau penarikan dari masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab pada rapat Produk Hukum Peraturan Daerah ( Propeda ) dihadiri Asisten Tata Praja Drs. Andi Apung MM, Kepala Bagian Hukum Andi Baso SH, MH serta sejumlah undangan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati kepulauan Selayar Senin ( 2 – 2 ) siang.
Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab mengatakan perlu dibentuk Tim. Tim ini yang bekerja untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah atau sekaligus Tim ini juga yang mengevaluasi Peraturan Daerah. Apakah perda ini masih layak dipertahankan atau perlu dirubah kembali sesuai dengan kondisi. Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) hanya tehnisnya saja. Tapi yang bekerja adalah Tim.
Dikatakannya Saat ini banyak peraturan daerah yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang Bupati mencontohkan. Mendirikan bengkel / gudang dalam kota atau menjual bahan bakar minyak ditempat yang padat perumahan. Inikan tidak boleh lagi tapi karena perdanya yang tidak ada sehingga orang semaunya saja melakukannya. Tetapi kalau sudah ada perdanya tentu sudah ada dasar untuk melarang mereka mendirikan bengkel / gudang dalam kota benteng. Yang paling mengherankan ada bengkel disamping mesjid ini kan dapat menganggu orang yang sementara beribadah. Jadi tolong ranperda tentang SIU dan Izin Gangguan untuk segera diselesaikan.
Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab mengemukakan Kota Benteng dalam jangka waktu dua tahun itu akan dipadati penduduk. Dan Ini akan menjadi persoalan. Seperti Kota Jakarta. Untuk itu mulai sekarang kita harus memikirkan langkah apa yang perlu ditempuh. Kita tidak melarang setiap warga negara Indonesia untuk berkunjung ke Selayar tapi yang perlu diketahui apa profesinya. Kalau tidak ada profesinya ini yang perlu kita larang. Sebab manakala pendatang itu tidak memiliki profesi tentu akan menjadi penganggur yang akhirnya dapat menambah angka kemiskinan di Kabupaten kepulauan Selayar..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar